PANAIKANG – Masyarakat petani Desa Panaikang kembali menghidupkan ruh kearifan lokal melalui musyawarah adat “Mappalili”, sebuah tradisi sakral untuk menentukan fajar dimulainya musim tanam. Pertemuan yang mempertemukan para pemangku adat, pemerintah desa, dan kelompok tani ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan sebuah ikhtiar kolektif untuk menjemput panen yang berlimpah. Melalui diskusi yang sarat akan pengalaman turun-temurun, masyarakat telah menyepakati jadwal tanam serempak sebagai strategi utama dalam menjaga siklus air dan memutus mata rantai hama secara alami.

Dalam kesepakatan tersebut, poin-poin krusial telah ditetapkan untuk menjadi pedoman bersama. Penjadwalan akan dimulai dengan Hambur Benih Awal (Penyemaian Biasa) pada 10 November 2025, disusul oleh Hambur Bibit TABELA pada 20 November 2025. Proses Transplanting (Pindah Tanam) dijadwalkan mulai 22 November 2025, yang kemudian dipuncaki dengan Jadwal Tanam Padi Serempak secara menyeluruh pada 30 November 2025. Ketepatan waktu ini menjadi kunci bagi keberhasilan ekosistem pertanian desa agar berjalan seirama dan meminimalisir risiko kegagalan panen.
Selain jadwal, Musyawarah Mappalili tahun ini juga menekankan aspek keamanan lingkungan pertanian. Masyarakat yang memiliki hewan ternak, baik unggas maupun hewan berkaki empat, diimbau dengan sangat untuk melakukan pengandangan atau penjagaan ketat selama masa penghamburan benih. Langkah ini diambil guna memastikan bibit yang baru ditanam tidak rusak oleh gangguan ternak, yang seringkali menjadi pemicu konflik horizontal antarwarga. Kesadaran para pemilik ternak dipandang sebagai bentuk dukungan nyata terhadap perjuangan para petani di sawah.
Ketegasan juga menjadi warna dalam musyawarah kali ini melalui penetapan sanksi bagi mereka yang melanggar kesepakatan. Anggota kelompok tani yang tidak mengindahkan aturan musim tanam 2024/2025 akan menghadapi konsekuensi berat, yakni penghapusan hak terhadap bantuan pertanian serta dikeluarkan dari keanggotaan kelompok tani. Aturan ini juga berlaku mengikat bagi pemilik lahan yang berdomisili di luar Desa Panaikang namun memiliki aset persawahan di wilayah tersebut, sebagai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan aturan desa yang telah disepakati bersama.
Guna mencapai hasil produksi yang optimal, pemerintah desa bersama penyuluh lapangan merekomendasikan varietas padi yang telah teruji adaptif dengan karakteristik lahan setempat. Petani diarahkan untuk menggunakan varietas lokal seperti Cisantana, Cigeulis, Ciherang, Mekongga, Cibogo, dan Banyuasin, atau varietas unggul seperti Inpari (4, 7, 9, 18, dan 30), serta IR 24. Pemilihan benih yang tepat diharapkan menjadi modal dasar dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan serangan organisme pengganggu tanaman di masa mendatang.
Musyawarah Mappalili ini pada akhirnya berdiri sebagai simbol persatuan dan janji bersama. Melanggar jadwal tanam bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan pengkhianatan terhadap komitmen sosial yang dapat mengacaukan manajemen air dan strategi pengendalian hama terpadu bagi petani lainnya. Dengan menutup musyawarah lewat doa dan keyakinan, masyarakat Desa Panaikang kini bersiap turun ke sawah, membawa harapan bahwa setiap butir benih yang jatuh ke bumi akan tumbuh menjadi bulir-bulir emas yang menyejahterakan seluruh keluarga.
Sumber : PPID Desa Panaikang