PANAIKANG – Pemerintah Desa Panaikang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan penguatan nilai-nilai sosial keagamaan di tingkat desa melalui penyaluran insentif Triwulan I Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh perangkat lembaga desa serta petugas keagamaan, yang mencakup periode Januari hingga Maret. Penyaluran insentif ini diberikan secara menyeluruh kepada berbagai unsur penting dalam struktur sosial desa, mulai dari Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua Rukun Kampung dan Rukun Tetangga (RK/RT), para Kader Posyandu yang berperan dalam pelayanan kesehatan masyarakat, hingga para Guru Mengaji baik yang berbasis tradisional maupun Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), serta Imam Masjid, Pembantu Imam, petugas Pemandi Jenazah, dan Penyelenggara Perkuburan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

Kepala Desa Panaikang dalam keterangannya menegaskan bahwa pemberian insentif ini bukan semata-mata bentuk dukungan finansial, melainkan juga sebagai wujud penghargaan dan pengakuan atas dedikasi, pengabdian, serta peran strategis para pelayan masyarakat yang telah berkontribusi secara konsisten dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus memelihara nilai-nilai religius yang menjadi fondasi kehidupan sosial masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa keberadaan mereka memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, baik dalam aspek administratif, kesehatan, maupun kegiatan keagamaan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan warga Desa Panaikang.
Lebih lanjut, pelaksanaan penyaluran insentif ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Desa (Perdes) Panaikang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026, yang secara tegas mengatur alokasi anggaran untuk mendukung operasional dan kesejahteraan perangkat desa serta para penggerak sosial di tingkat akar rumput. Adapun sumber pendanaan berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memperkuat kapasitas serta kesejahteraan para pelaku pelayanan publik di desa, sehingga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan, mempererat solidaritas sosial, serta menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih responsif, inklusif, dan berkelanjutan.
Sumber : PPID Desa Panaikang


